pengertian pailit
Arti pailit menurut uu kepailitan, yaitu undang-undang no.4 tahun. 1998 sebagaiana dimana diatur dalam uuk pasal 1 ayat 1 adalah debitur yang mempunyai atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaa seorang atau lebih krediturnya. Sementara itu dalam uu kepailitan yang baru ,uu no 37 tahun 2004 pasal 1 Ayat (1) bahwa yang dimaksud kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur pailit yang pengurusan dan pemberesan yang dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan oleh hakim di mana pengawasan sebagaimana di atur dalam uu ni. Menurut Retno uwlan, dalam kapita selekta hukum ekonomi dan perbankan , seri varia yustisia (1996;85) yang di maksud dengan kepailitan adalah eksekusi massal yang ditetapkan dengan eksekusi massal yang di tetapkan dengan ekse...