pengertian pailit
Arti pailit menurut uu kepailitan, yaitu undang-undang no.4
tahun. 1998 sebagaiana dimana diatur dalam uuk pasal 1 ayat 1 adalah debitur
yang mempunyai atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang
yang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan
pengadilan yang berwenang sebagaimana dimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas
permohonan sendiri maupun atas permintaa seorang atau lebih krediturnya.
Sementara itu dalam uu kepailitan yang baru ,uu no 37 tahun 2004 pasal
1 Ayat (1) bahwa yang dimaksud kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan
Debitur pailit yang pengurusan dan pemberesan yang dilakukan oleh kurator di
bawah pengawasan oleh hakim di mana
pengawasan sebagaimana di atur dalam uu ni.
Menurut Retno uwlan, dalam kapita selekta hukum ekonomi dan perbankan ,
seri varia yustisia
(1996;85) yang di maksud dengan kepailitan adalah eksekusi massal yang
ditetapkan dengan eksekusi massal yang di tetapkan dengan eksekusi hakim , yang
berlaku serta merta, dengan melakukan penyitaan umum atas semua hrta yang
dinyatakan pailit, baik yang dinyatakan pailit , maupun yang dinyatakan pailit,
maupun yang diperoleh saat kepailitan.
Berlangsung ,untuk kepentingan semua kreditor dengan melakukan
pengawasn oleh pihak yang berwajib.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa
a.
Kepailitan
dimaksudkan untuk mencegah penyitaan dan eksekusi yang dimintakan dan eksekusi oleh kreditur secara perorangan
.
b.
Kepailitan hanya
mengenai harta benda debitur, bukan pribadinya. Jadi, ia tetap cakap melakukan
perbuatanya hukum di luar di luar hukum kekayaan misalnya . misalnya hak dari
kedudukan seorang tua
Maka secara sederhana, kepailitan dapat di artikan sebagai suatu
penyitaan semua asset debitur kedalm permohonaan pailit. Debitur pailit tidak
serta merta kehilangan kemampuanya untuk melakukan tindakan hukum, akan tetapi
kehilangan untuk menguasai dan mengurus kekayaanya dihitung sejak pernyataan
kepailitan itu.
Komentar
Posting Komentar